Pelaku Sebut Pembunuhan Guru Ngaji di Tangerang Sempat Gagal
- VIVAnews/Sherly
VIVA – Tersangka pembunuh guru ngaji di Tangerang mengaku sudah merencanakan pembunuhan sejak enam bulan terakhir. Namun niat itu tak mulus karena sempat gagal.
Dari keterangan pelaku, rencana awal pembunuhan rencananya dilakukan pada Rabu, 28 Agustus 2019 pukul 22.30 WIB di kawasan perempatan Desa Pangkalan, Teluk Naga, Tangerang. Saat itu, R sudah membawa atau menyiapkan air keras di dalam ember dan ditemani oleh AG yang bertugas sebagai eksekutor.
Namun, hingga pukul 23.15 WIB target yang ditunggu belum juga tiba. Keduanya lalu memutuskan untuk kembali pulang dan mengatur untuk melakukan di lain hari. Kemudian, R mendapat kabar bahwa target akan mengisi pengajian di majelis ta'lim setempat pada Kamis, 29 Agustus 2019. Mendapatkan informasi itu, kedua pelaku mulai menyiapkan kembali rencananya.
"Saat hari itu tiba, R dan AG ini sudah menyiapkan sejumlah barang, seperti topeng dan tidak lupa air keras yang memang sudah disiapkannya sejak lama. Dan tepat dengan pemikiran mereka, korban melewati jalan tersebut dan keduanya langsung melancarkan aksinya, dengan menahan perjalanan korban menuju rumahnya," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Dodi Abdulrohman di Mapolrestro Tangerang Kota, 3 September 2019.
Korban yang mengendarai motor tidak bisa lari lantaran ditahan, sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya korban disiram air keras tepat mengenai tubuh korban di bagian depan.
"Kejadiannya pukul 22.15 WIB, ketika melihat korban kesakitan karena luka bakar, mereka ini lari dan untungnya, waktu itu ada warga yang menolong korban hingga sempat menjalani pengobatan selama kurang lebih satu hari di RSUD Tangerang, sebelum akhirnya meninggal pada Sabtu, 31 Agustus 2019 pukul 06.00 WIB di rumah sakit," ujar Dodi menjelaskan.
Pembunuhan itu didasari dengan motif dendam pelaku R dengan korban yang kerap menuding R menjadi penyebab pertengkaran korban dengan sang istri Y, yang tak lain adalah mantan kekasih pelaku.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 340 KUH Pidana Jo. Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (ren)