Polisi Gagalkan Penyelundupan 119 Kg Sabu dari Malaysia
- Dok. Polri
VIVA – Aparat jajaran Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Total sebanyak 119,1 kilogram sabu diamankan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal tertangkapnya tiga orang tersangka yakni Ahmad Jufri, Syahrul dan Zaihiddir pada Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sakera, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri.
"Dari hasil pengembangan aparat disita narkoba jenis sabu seberat 119,1 kilogram," kata Dedi kepada VIVAnews, Selasa 3 September 2019.
Dalam modus mereka, para tersangka menyelundupan sabu dengan dimasukkan ke jerigen plastik seolah cairan pengkilat kayu.
Setelah tiba di Indonesia dan berada di salah satu rumah tersangka, sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi ke Pelabuhan Dompak Tanjung Pinang.
"Dengan tujuan distribusi Sumatera dan Jawa," kata Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, kasus itu masih dalam proses pengembangan guna mengungkap tersangka lain, yang diduga merupakan jaringan internasional. (ren)