Polisi Penendang Pesepeda Motor Terancam Disanksi Fisik hingga Dipecat

Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang memeriksa dua anggotanya yang salah satunya diduga menendang pengendara sepeda motor saat razia lalu lintas.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua personel Polisi Satuan Lalu Lintas yang satu di antaranya menendang pengendara sepeda motor di kawasan Cibadak, Cikupa.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan kedua polisi itu terbukti melakukan tindakan di luar aturan, mereka akan disanksi tegas.

"Kalau terbukti salah, saya akan memberikan sanksi seperti tindakan fisik, administratif, sampai pencopotan jabatan atau keanggotaan Polri," kata Kepala Polres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kantornya, Jumat, 30 Agustus 2019.

Polisi juga akan mengusut dan mencari penyebar video berdurasi 0,23 detik yang memperlihatkan sikap aparat saat menendang pengendara sepeda motor. "Supaya kita ketahui perkaranya, kita cari juga penyebarnya," ujarnya.

Kedua polisi yang dimaksud, masing-masing berinisial NW dan MDH, berpangkat Brigadir. Dalam video itu keduanya melakukan razia rutin. Mereka memberhentikan seorang pengendara dan terlihat tengah berbincang.

Kemudian, datang pengendara lain yang menggunakan knalpot bising melewati kedua petugas yang membuat salah satunya tiba-tiba menendangnya hingga terjatuh.

Terlihat dari video itu, si pengendara shock dan langsung bangkit untuk menepi, sementara sepeda motornya masih tergeletak di tengah jalan raya.