Dua Komika Diringkus Polisi Usai Konsumsi Sabu-sabu

Polisi memperlihatkan dua komika tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di Markas Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Dua komika yang berasal dari salah satu ajang pencarian bakat Stand Up Comedy, masing-masing berinisial RN (32 tahun) dan DN (39 tahun), ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Banten.

Mereka sebetulnya ditangkap pada 25 Agustus 2019 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, polisi baru mengumumkannya kepada publik setelah merampungkan penyelidikan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang Kombes Pol Abdul Karim, kedua komedian itu diringkus berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika di Tangerang.

“Keduanya merupakan pemakai aktif hingga saat ini. Dan memang, mereka adalah public figure yang bekerja sebagai pelawak atau stand up comedy," kata Karim dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 Agustus 2019.

Aparat mendapati dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di klip bening, masing-masing seberat 0,65 gram dan 0,32 gram. RN maupun DN mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Alasannya, agar menambah stamina dan rasa percaya diri saat tampil di panggung.

Keduanya mendapatkan narkoba dari seorang rekannya, berinisial RL, yang masih diburu. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.