Istri Muda Diduga Ikut Jadi Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Aulia Kesuma, otak dari pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra (54) dan anak tirinya, Dana (23).
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVAnews

VIVA – Aulia Kesuma, yang jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana, terancam hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal kedua pasal tersebut adalah hukuman mati. "Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus 2019.

Argo menegaskan, eksekutor pembunuhan ini bukan hanya Kuswanto Agus (A) dan Muhammad Nur Sahid (S). Selain menjadi pihak yang merencanakan, Aulia juga menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Dana. Dia dibantu oleh keponakannya, Geovanni Kelvin (GK), saat membunuh Dana. "Semua melakukan pembunuhan empat-empatnya," ujar Argo.

Sebelumnya, dua jasad ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 25 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua korban pembunuhan tersebut adalah ayah dan anak asal Jakarta Selatan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana. (ren)