Polisi Depok Tembak Komplotan Maling Baterai Tower Telekomunikasi

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Adriansyah
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

VIVA – Satuan Reskrim Polresta Depok berhasil meringkus kawanan maling spesialis baterai tower milik sejumlah provider telekomunikasi. Dua maling terpaksa ditembak karena mengancam polisi saat mau ditangkap.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Adriansyah, mengungkapkan dua maling itu berinisial T dan R. Mereka diyakini telah lama berulah di Depok dan sekitarnya

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya pencurian baterai tower yang terjadi di sejumlah kawasan di Kota Depok dan kota lainnya." kata AKBP Azis kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2019 

Selanjutnya, tim polisi mempelajari modus operandi para pelaku dan menganalisisnya sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

Dua dari lima maling yang terdeteksi Tim Buru Sergap (Buser) itu diringkus saat tengah beraksi di kawasan Ragajaya, Bojonggede, Kamis dini hari. "Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para pelaku, yakni empat baterai tower provider hasil curian," lanjut Azis

Menurut Kapolresta, motif sementara para pelaku adalah faktor ekonomi, karena baterai tower tersebut pun memiliki harga jual yang tinggi.

“Kalau dijual harga satuannya mencapai Rp5 juta, kalau empat berarti sudah Rp20 juta. Namun kerugian perusahaan lebih dari itu, karena ada barang-barang yang rusak. Motif sementara itu, yang lainnya kami tengah dalami, termasuk mencari pelaku yang lain,” ujar Azis sambil didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan, sebab kami menduga masih ada pelaku lain,” kata Azis.