Pemberi Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Apoteker Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara yang memberikan obat kedaluwarsa ke seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) bisa dipidana bila terbukti bersalah.

Si apoteker bisa saja dikenakan Undang-undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjaranya diatas lima tahun. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, bukan hanya si apoteker yang bisa dipidana. Pihak yang menyuruh melakukan dan yang menunjuk si apoteker juga bisa dipidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 55 maupun 56 KUHP.

"Di atas lima tahun ancaman pidananya," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2019.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diyakini ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Si apoteker mengakui adalah kesalahan. Namun, bukan berarti polisi bisa langsung menetapkan tersangka. Kata dia perlu proses pemeriksaan yang mendalam.

"Tentunya kami (belum) bisa menyimpulkan apakah itu benar lalai atau apakah itu ada unsur kesengajaan. Nanti kan dilihat dari proses yang ada di situ dan bagaimana dengan alat bukti yang kita kumpulkan, tapi kan nanti kami tentunya dengan fakta-fakta maupun bukti yang lain tentunya nanti kami bisa menyimpulkan. Apakah itu nanti lalai atau apakah memang ada unsur kesengajaan," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan melibatkan pihak lain yang berkompeten. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai ahli. Semisal meminta keterangan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Semua ini agar jelas saat polisi menarik kesimpulan dalam pemeriksaan nantinya.

"Kemudian kami juga akan menanyakan ke beberapa ahli termasuk nanti IDI atau pun dari pihak lain yang bisa mendukung atau memperkuat proses yang kami lakukan," lanjut Kombes Budhi soal pengusutan kasus obat kedaluwarsa itu. (ren)