Pembunuhan Satu Keluarga di Banten, Ini Kronologi Versi Pelaku

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy.
Sumber :
  • Yandi Deslatama

VIVA – Tim gabungan Polres Serang Kota dan Polda Banten, telah menangkap pelaku pembantaian satu keluarga, yang terdiri dari Rustiadi (33) dan putranya A (4). Sedangkan istrinya, Siti Sa'diyah (24), berhasil selamat.

Pelaku adalah Samin (29). Ia ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa pagi, 20 Agustus 2019, sekitar pukul 07.00 wib, dan kini sedang dalam perjalanan menuju Kota Serang, Banten.

"Tim Resmob Polda Banten dengan Satreskrim Polres Serang Kota, menangkap satu orang yang diduga kuat terkait pembunuhan satu keluarga, atas nama Samin (29). Setelah kejadian, pelaku kabur ke Lampung, di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardy, saat jumpa pers di Mapolda Banten, Selasa sore, 20 Agustus 2019.

Berdasarkan pengakuan Samin kepada polisi yang menangkapnya, dia pada Senin malam, 12 Agustus 2019, berbincang dengan teman-temannya sesama kuli bangunan. Kemudian, sekitar pukul 01.00 wib hingga 02.00 wib. Pada Selasa dini hari, 13 Agustus 2019, Samin kemudian pulang.

Di perjalanan, pelaku melewati rumah korban, Rustiadi (33). Bagian depan terlihat tidak tertutup rapat. Samin, kemudian memarkirkan sepeda motornya di samping rumah korban dan masuk secara mengendap-ngendap untuk mengambil handphone korban.

"Tiga korban tidur di (kasur) lantai, pelaku mengambil handphone Assus yang di-carger di depan tv ruang keluarga. Pelaku tidak sengaja menyangkut kabel dan korban terbangun," katanya.

Korban yang terbangun membuat pelaku kalap, kemudian memukuli Rustiadi. Secara berurutan, istrinya terbangun, kemudian dipukul dan ditusuk oleh Samin. Begitu juga bocah A, yang baru berusia empat tahun.

Rustiadi dan putranya tewas di lokasi kejadian. Sedangkan istrinya, Siti Sa'diyah selamat.

Korban dipukul dan ditusuk oleh Samin menggunakan balok dan patok kayu yang bagian ujungnya runcing. Benda ini di dapat dari pekarangan rumah korban.

"Pelaku melihat sebongkah patok dan balok, di ambil pelaku, mengantisipasi ketahuan dan untuk jaga diri. Patok dan balok dibuang ke bagian bawah sofa rumah korban," katanya. (asp)