Periksa Pemeran Video Porno Vina Garut, Penyidik Kompak Pakai Masker

Penyidik mengenakan masker saat memeriksa Rayya (30), pembuat sekaligus pemeran di video porno 'Vina Garut'.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Pembuat sekaligus pemeran utama dalam video porno gangbang "Vina Garut", A alias Rayya (30), diperiksa penyidik, Selasa, 20 Agustus 2019. 

Saat memeriksa warga Perum Al-Kautsar, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu, seluruh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut mendadak menggunakan masker dan sarung tangan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan cara itu merupakan langkah antisipasi. Diduga Rayya mengidap virus mematikan HIV. 

 

"Memang saya instruksikan agar menggunakan pengamanan standar, sebagai bentuk pencegahan dini," ujar Maradona.

Selain dimintai keterangan terkait kasus video porno yang bikin geger publik Tanah Air, Rayya juga menjalani pemeriksaan medis oleh Tim Dokter Kesehatan Polres Garut, untuk mematikan apakah benar-benar mengidap HIV.

"Kita mintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan hari ini," ujar Maradona.

Terkait apakah Rayya akan ditahan, kata Maradona, semua tergantung hasil pemeriksaan tim kesehatan. Jika kondisi kesehatannya terus memburuk, maka tidak akan dilakukan penahanan.

Diketahui, usai video porno Vina Garut menyebar luas, kondisi kesehatan Rayya memburuk. Saat didatangi petugas, Rayya hanya terbaring di kamarnya dengan kondisi tubuh yang kurus dan lemah. 

 

"Jadi masalahnya kesehatan saja. Jika memungkinkan akan kami lakukan penahanan," kata Maradona.

Ada 50 video

Hasil pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian Polres Garut terkait kasus video porno gangbang "Vina Garut" diketahui bahwa jumlah video terkait kasus itu mencapai 50 buah. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa video porno gangbang yang melibatkan artis utama tersangka berinisial V (19) ada sebanyak 44 video.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Termasuk jumlah video yang dibuat dan sempat beredar di dunia maya.

"Lebih banyak. Bukan 44, tapi 50 video lebih kami temukan, " ujar Budi di Garut, Senin, 19 Agustus 2019.

Video tersebut sebagian besar ditemukan melalui telepon seluler milik tersangka A alias Rayya. Diduga video tersebut sengaja disimpan untuk diperjualbelikan. Informasi awal bahwa tiap video dijual Rp50 ribu. 

"Itu dari tersangka A alias Rayya, kami masih akan mengumpulkan video porno lainnya," ujar Budi.

Lanjut Budi, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial V (19) A alias Rayya (30) dan Wl (35). Terkait kekhawatiran ketiga tersangka terinfeksi penyakit menular HIV, pihak kepolisian, kata dia, telah melakukan pemeriksaan.

"Ini sementara dua tersangka V dan Wl negatif, tapi A akan kami sampaikan nanti,” kata Budi soal pelaku video porno gangbang itu.