Polisi Gagalkan Praktik Jual Beli Benih Lobster Senilai Rp8,5 Miliar
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal atau Dirtipidter Bareskrim Polri menangkap sindikat jual beli benih lobster secara ilegal. Nilai sumber daya ikan dari benih lobster yang hendak diboyong ke luar negeri itu mencapai Rp8,5 miliar.
"Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri berhasil mengungkap benih lobster dengan total tersangka 10 orang," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Parlindungan Silitonga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula setelah jajarannya menerima informasi terkait keberadaan gudang benih lobster di Lampung pada Senin lalu, 5 Agustus 2019.
Jajarannya pun langsung bergerak sehari berselang untuk mencari gambaran jalur penyelundupan benih lobster dengan bantuan dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Lampung.
Setelah itu, Parlindungan melanjutkan, akhirnya jajarannya menggerebek sebuah gudang di Desa Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung pada Rabu, 7 Agustus dan menemukan puluhan ribu benih lobster yang sudah dalam keadaan terbungkus dan siap kirim.
Lalu, kata dia, jajarannya menerima informasi tambahan terkait keberadaan dua gudang lain di dekat lokasi dan langsung melakukan penggerebekan
Dari tiga gudang tersebut, katanya, polisi menangkap 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yacobson, Mulyadi, Fidriansyah, Sutisno, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin, dan Henry Gunawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita benih lobster 57.208 ekor yang kini sudah dilepas liarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, benih lobster jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit R4 Daihatsu Luxio warna silver dengan nomor polisi B1854TOD, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BG1577LG, serta satu unit tabung oksigen.
Tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (asp)