Kuli Pasar Bunuh Istri dan Bakar Anak Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kuli pengangkut semangka di Pasar Induk Kramat Jati yang nekat membunuh istri dan membakar anaknya sendiri terancam hukuman mati atas perbuatan kejinya. 

Pria bernama Jumharyono (43) itu terindikasi melakukan pembunuhan berencana. Lantaran itu, dia terancam hukuman mati. "Ancaman hukumannya tindak pidana mati atau seumur hidup," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan ke pelaku adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hingga kini tersangka masih diperiksa intensif sejak ditangkap kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Jumharyono nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Khoriah, Selasa, 6 Agustus 2019, dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai kuli panggul semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu juga coba menghabisi nyawa anaknya yang masih berusia lima tahun, dengan cara membakarnya hidup-hidup.

Beruntung bocah lelaki berinsial R itu selamat namun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Diduga, pelaku nekat melakukan hal itu karena masalah ekonomi dan permintaan berhubungan badan yang sempat ditolak istrinya.

"Kejadiannya di kontarakan pelaku sekaligus korban di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Agustus 2019. (ase)