Polisi Bongkar Prostitusi ABG Modus Kopi Pangku Tarif 800 Ribuan

Polresta Depok ringkus pelaku prostitusi korban bocah SMP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Depok, berhasil meringkus dua pelaku perdagangan orang atau human trafficking dengan korbannya seorang siswi SMP di Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Deddy Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku, yakni Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono alias Eko dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Cipayung, Depok, pada Senin 26 November 2018.

“Keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri,” katanya pada wartawan.

Adapun modus pelaku menawarkan korban yang berinisial FA (15 tahun) dengan sejumlah uang dalam waktu instan. “Jadi, pelaku ini sehari-harinya jualan minuman keras keliling, atau yang biasa disebut kalau di kampung itu kopi pangku. Nah, korbannya itu pelayan mereka,” jelas Deddy

Kemudian, lanjut Deddy, salah seorang pelanggan ada yang ingin berkencan dengan FA. Oleh pelaku, hal ini pun dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Dengan bisnis haramnya itu, masing-masing tersangka mendapat imbalan Rp200 ribu.

“Jadi, mereka ini pasang tarif Rp800 ribu. Nah, masing-masing pelaku dapat Rp100 ribu. Nanti, mereka yang mengantarkan FA ke pemesan. Aksi mereka berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat.”

Atas perbuatannya itu, Kodeng dan Eko pun terpaksa menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan jeratan pasal 76 junto pasal 88 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kemungkinan, mereka ini bukan sekali melakukan aksinya, namun sudah beberapa kali. Hal itu yang saat ini sedang kami dalami,” kata Deddy didampingi Plt Kanit PPA Polresta Depok, Ipda Tulus Hamdani.

Lebih lanjut ,Deddy pun menegaskan, pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan terkait dengan Operasi Pekat Jaya 2018, yang sasarannya antara lain adalah pencurian, hingga tindak asusila dan pelanggaran ketertiban umum.