Pria Paksa Pacar Berhubungan Intim dengan Temannya
VIVA – Seorang pria bernama Suwandi alias Wandi (22) ditangkap oleh polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap pacarnya bernama RSI (19). Tak hanya itu, lebih teganya pria ini memaksa pacarnya juga melayani nafsu bejad temannya bernama Yoga Tri Handoko alias Agoy (19).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Ahmad Yurikho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Desember 2017 sekira pukul 22.50 WIB di Apartement Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Kejadian pencabulan tersebut bermula ketika korban disuruh oleh pelaku bertemu di Apartement Green Lake View," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Februari 2018.
Sesampainya di dalam kamar di Apartemen tersebut, pelaku mendatangi kamar korban namun korban keluar. Setelah itu, pelaku atas nama Suwandi masuk ke dalam kamar tersebut bersama temannya yaitu pelaku atas nama Yoga Tri Handoko.
Tidak lama kemudian, pelaku Suwandi yang merupakan pacar korban mengajak berhubungan badan, namun sempat ditolak oleh korban karena malu dilihat oleh pelaku bernama Yoga Tri Handoko.
"Karena di bujuk oleh pelaku akhirnya korban mau melakukan hubungan badan dengannya," ujarnya.
Usai melakukan hubungan badan, pelaku Suwandi menyuruh dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan temannya Yoga. Saat itu, korban diancam akan dibunuh jika tidak melakukan hubungan badan dengan Yoga.
Pelaku Yoga lalu memaksa korban dan melumpuhkannya hingga korban tak bisa melepaskan diri. Usai kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Desember 2017.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis 8 Februari 2018 sekira pukul 14.00 wib, unit PPA Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama Suwandi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Tak berapa lama kemudian, polisi menangkap pelaku kedua atas nama Yoga pada pukul 18.00 WIB.
"Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti hasil visum et repertum dan satu buah buku mutasi Apartement Green Lake View, Ciputat Tangerang Selatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.