Perempuan Sri Lanka Kini Bebas Beli Minuman Keras
- REUTERS/Tom Jacobs
VIVA – Pemerintah Sri Lanka melakukan amandemen pada aturan yang dibuat tahun 1955. Aturan itu dianggap memberlakukan diskriminasi pada perempuan.
Aturan itu sebelumnya melarang perempuan di atas usia 18 tahun membeli minuman keras sendiri. Tapi kini aturan tersebut ditiadakan. Artinya, perempuan Sri Lanka kini bisa bebas membeli minuman keras.
Diberitakan oleh BBC, 11 Januari 2018, amandemen UU itu diumumkan pada Rabu, 10 Januari 2018. Perubahan UU itu juga mengisyaratkan bahwa perempuan kini juga diizinkan bekerja di tempat yang menjual alkohol.
Meski aturan yang dibuat 60 tahun lalu itu juga tidak berlaku dengan ketat, namun perempuan Sri Lanka menyambut amandemen itu dengan riang. Melalui akun media sosial, mereka menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
Meski demikian, tak semua menganggap itu adalah kemajuan. Kelompok konservatif menganggap keleluasaan itu akan membuat perempuan semakin kecanduan alkohol.
Di Sri Lanka, mayoritas perempuan tradisional memilih tak meminum alkohol, karena itu dianggap bertentangan dengan budaya Sri Lanka.
Tahun 2016, Presiden Sri Lanak Maithripala Sirisene yang gencar melakukan kampanye anti-alkohol mengatakan konsumsi alkohol di kalangan perempuan Sri Lanka mengalami peningkatan pesat selama beberapa tahun terakhir.
"Kita semua sadar bahwa penyalahgunaan narkoba dan alkohol telah menjadi isu nasional yang menekan," ujarnya saat itu. (one)