Bangladesh Larang Warganya Menikahi Kaum Rohingya
- REUTERS/Damir Sagolj
VIVA – Bangladesh melarang pernikahan antara warganya dengan warga Rohingya yang merupakan kaum pengungsi di negara itu. Bahkan aturan ini disebut sudah ada sejak tahun 2014.
Pengadilan kembali menegaskan adanya aturan itu menyusul kasus pernikahan seorang Bangladesh berusia 26 tahun bernama Shoaib Hossain Jewel yang disebut menikahi seorang perempuan Rohingya dan kini dalam pengejaran polisi. Shoaib Hossain Jewel disebut sempat kehilangan perempuan tersebut lalu dia mencarinya dari satu kamp ke kamp lainnya.
Tak hanya pernikahan warganya dengan Rohingya, Bangladesh juga membatasi pernikahan antara warga Rohingya selama mereka masih di penampungan pengungsi. Dikhawatirkan pernikahan dengan warga Bangladesh dilakukan demi mendapatkan sertifikat dan kewarganegaraan.
Diketahui bahwa lebih dari 600 ribu pengungsi Rohingya masuk ke Bangladesh pada tahun 2017 setelah mengalami kekerasan dari tentara di Myanmar.
Sementara ayah Shoaib Hossain Jewel melakukan petisi untuk membela hak anaknya menikahi perempuan Rohingya sebagaimana dilansir BBC. Putranya yang menikahi perempuan Rohingya itu terancam hukuman penjara tujuh tahun.
"Jika warga Bangladesh diperbolehkan menikahi umat Kristen dan agama lainnya, lantas apa yang salah dengan menikahi Rohingya," kata sang ayah yang bernama Babul Hossain.
Namun petisi itu kemudian ditolak pengadilan dan dia harus membayar denda hingga US$1,200.