Dituduh Menista Agama dan Dipenjara, Pria Nahas Ini Bebas

Ilustrasi tersangka pelaku kriminalitas.
Sumber :
  • Attila Szilvasi/Daily Mail Australia

VIVA – Seorang pria di Pakistan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dituduh menodai agama telah dibebaskan, setelah menjalani sembilan tahun kurungan.

Berdasarkan panel dua hakim di Mahkamah Tinggi Pakistan, diputuskan bahwa Mohammad Mansha telah mengalami salah tuduh dengan alasan kurangnya bukti.

Pria berusia 58 tahun itu ditangkap pada tahun 2008, setelah imam sebuah masjid di distrik Bahawalnagar di provinsi Punjab mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia telah menodai salinan Al-Quran.

Dilansir Independent, Minggu, 31 Desember 2017, Mansha dihukum karena dinilai telah menodai agama dan dihukum penjara seumur hidup pada tahun 2009.

Sebelumnya dalam sidang pembelaan, pengacara Mansha mengklaim bahwa kliennya itu ditangkap atas keluhan dari seorang pria yang menderita gangguan pendengaran dan tuna wicara.

Selain itu, bukti yang diberikan pun tak memiliki nilai hukum. Pengacara juga mengatakan bahwa Mansha dibawa ke depan dewan desa, di mana dia dipukuli dengan buruk dan kemudian diserahkan ke polisi.

Abdul Waheed, jaksa dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tidak ada "bukti ilmiah" terhadap Mansha dan bahwa penyelidikan polisi "salah", yang akhirnya berujung pada pembebasannya.

Zia Awan, Kepala Pengacara Hak Asasi Manusia dan Bantuan Hukum, memuji vonis atas kasus Mansha.

Namun, ia juga mengatakan bahwa pengadilan seharusnya memberi kompensasi kepadanya selama bertahun-tahun di balik jeruji dengan tuduhan yang "salah".

Awan menambahkan, bahwa ini saatnya bagi parlemen Pakistan untuk "dengan hati-hati melihat ke dalam" undang-undang penghujatan atau penodaan agama di negaranya. (mus)