Dipenjara Usai Sebut Wanita Pakai Jin Robek Layak Diperkosa
- BBC.com
VIVA – Seorang pengacara asal Mesir mengatakan bahwa perempuan yang mengenakan jin robek atau ripped jeans harus diperkosa, telah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dia juga didenda sebesar 20 ribu pound Mesir karena menyampaikan ujaran yang meresahkan publik.
Nabih al-Wahsh, seorang politikus konservatif terkemuka membuat pernyataan tersebut saat menghadiri debat mengenai Rancangan Undang Undang tentang Prostitusi. Dia mengatakan bahwa wanita yang mengenakan pakaian terbuka sebetulnya sedang mengundang pria untuk melecehkan mereka.
"Apakah Anda senang melihat seorang gadis berjalan dengan pakaian yang memperlihatkan punggungnya? Ketika seorang gadis berjalan seperti itu, adalah kewajiban untuk melecehkan secara seksual dan tuntutan level nasional untuk memerkosanya," kata Nabih diberitakan Middle East Monitor, Senin, 4 Desember 2017.
Setelah muncul protes keras terhadap ucapan menghina dan seksis tersebut, jaksa mengajukan tuntutan kepada Wahsh. Dewan Nasional untuk Hak-hak Perempuan juga mengutuk ucapannya dan mengatakan bahwa dia mendorong orang melakukan pemerkosaan. Mereka mengatakan, ucapan tersebut melanggar aturan dan konstitusi Mesir.
Wahsh memang terkenal dengan ucapannya yang kerap kontroversial. Beberapa waktu lalu, dia dilaporkan terlibat cekcok dengan seorang ulama di sebuah acara televisi, karena mengatakan bahwa perempuan tidak perlu lagi mengenakan jilbab.