Korupsi, Pangeran Saudi Bebas dengan Jaminan Rp13 Triliun
- REUTERS/Philippe Wojazer
VIVA – Pangeran Arab Saudi, Miteb bin Abdullah, akhirnya dibebaskan setelah sempat ditangkap dan ditahan akibat tuduhan korupsi oleh Komite Antikorupsi negaranya. Pangeran Miteb bin Abdullah bisa bebas dengan adanya uang jaminan senilai US$1 miliar atau lebih dari Rp13 triliun.
Hal tersebut dibenarkan oleh otoritas Arab Saudi sebagaimana dilansir Reuters, Rabu, 29 November 2017.
Pangeran Miteb bin Abdullah merupakan salah satu putra dari Raja Abdullah yang berkuasa sebelumnya. Dia saat ini berusia 65 tahun dan pernah menjadi pemimpin Pasukan Khusus Arab Saudi. Dia salah satu yang ditangkap di antara belasan pangeran dan menteri sebelumnya dalam rangka "bersih-bersih" Saudi dari korupsi oleh putra mahkota Pangeran Mohammad bin Salman.
Dilaporkan bahwa Miteb dibebaskan pada Selasa, 28 November 2017 setelah angka uang jaminan itu disepakati.
"Wajar saja jika harus ada uang jaminan atas sejumlah kasus yang menjeratnya," kata salah satu pejabat Saudi.
Sebelumnya Pangeran Miteb dituduh melakukan berbagai korupsi termasuk mendirikan perusahaan bodong agar mendapatkan kontrak yang menguntungkan dirinya sendiri. Dia juga dijerat kasus korupsi dalam kontrak penyediaan senjata hingga US$10 miliar atau setara dengan lebih dari Rp133 triliun. (one)