Korban Crane Jatuh di Mekah Diputuskan Tak Dapat Uang Diyat
- REUTERS/Amr Abdallah Dalsh/Files
VIVA – Korban crane jatuh di Mekah pada 2015 tidak akan mendapatkan uang diyat atau pembayaran denda --dalam hal ini dari kontraktor--, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Mekah, Arab Saudi. Musibah crane jatuh itu terjadi saat proses perluasan Masjidil Haram.
Dikutip dari laman Saudi Gazette, hal tersebut diputuskan setelah disebutkan bahwa kecelakaan atau musibah yang terjadi tak lain karena faktor alam, sehingga tak ditemukan adanya kekeliruan manusia yang menjadi faktor.
Diketahui bahwa 108 orang tewas dan 238 orang lainnya mengalami luka-luka tatkala crane terjatuh di proyek perluasan bangunan dinding bagian timur Masjidil Haram pada 2015. Para korban juga ada yang berasal dari Indonesia.
Sementara itu, pihak pengurus dua masjid utama di wilayah Raja Salman saat menginspeksi lokasi mengatakan bahwa seluruh korban akan mendapatkan santunan. Raja sebelumnya memerintahkan bahwa korban tewas akan mendapatkan santunan SR1 juta, sementara korban luka akan mendapatkan SR500 ribu.
Hakim pengadilan sebelum putusan itu telah melakukan pemeriksaan mesin, teknis, dan geofisika menyatakan tak ada yang salah dengan penempatan crane oleh Binladin Group tersebut.
"Jadi crane berada pada posisi yang seharusnya dan selayaknya sudah aman. Tak ada kelalaian yang berakibat pada kecelakaan," rilis pengadilan.
Juga dilansir Aljazeera, Pengadilan Saudi memutuskan bahwa Saudi Binladin Group tak wajib memberikan ganti rugi terhadap para korban. (ase)