Soal Rohingya, AS Ancam Hukum Myanmar
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Amerika Serikat tengah mempertimbangkan langkah lebih lanjut terkait perlakuan Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menjatuhkan sanksi yang merujuk pada undang-undang Global Magnitsky.
"Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian di negara bagian Rakhine, kekerasan yang menyakitkan, yang dilakukan kepada Rohingya dan komunitas lainnya," demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri AS, seperti dikutip Channel News Asia, Selasa 24 Oktober 2017.
Dalam hal ini, pemerintah Amerika Serikat menganggap penting bahwa setiap individu atau entitas untuk bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor negara dan non-negara.
Kemlu AS juga menambahkan bahwa pihaknya akan menarik bantuan militer dan petugas keamanan yang terlibat dalam kekerasan terhadap orang-orang Rohingya, yang telah memicu eksodus besar-besaran.
Diberitakan sebelumnya, sebuah lembaga non-pemerintah telah mengeluarkan foto citra satelit terbaru yang menunjukkan bahwa setidaknya 214 desa Rohingya telah dibakar dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan lebih dari 400 ribu orang melarikan diri ke perbatasan Bangladesh.
Lebih dari 90 persen bangunan rusak. Sementara, banyak laporan terkait pembakaran, penjarahan dan pembunuhan oleh tentara Myanmar yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya. Hal ini ditambah dengan 14.000 anak pengungsi Rohingya di Bangladesh yang sudah menderita malnutrisi akut parah. Sementara, lebih dari 50.000 wanita hamil dan menyusui juga sangat membutuhkan makanan yang layak. (ren)