Segera, Thailand Larang Turis Merokok di Pantai

Seorang turis bersiap snorkeling di Similan Island di Phuket, Thailand.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah Thailand akan memberlakukan larangan merokok di pantai-pantai di seluruh negeri. Jika ada yang tertangkap melanggar peraturan tersebut, akan ditahan hingga satu tahun penjara.

Peraturan ini berlaku di 20 pantai, termasuk tujuan wisata populer, Phuket. Peraturan ini dikeluarkan setelah Department of Marine and Coastal Resources (DMCR) telah menemukan puluhan ribu puntung rokok di pantai. DMCR mengatakan limbah yang dibuang itu merupakan sepertiga dari seluruh sampah yang dikumpulkan.

Kepala DMCR, Jatuporn Buruspat mengatakan sampai dengan 138 ribu puntung rokok telah dikumpulkan oleh relawan lingkungan di atas hamparan 2.5 kilometer pantai Patong di Phuket.

Buruspat menambahkan bahwa sementara merokok akan dilarang di pantai yang terkena dampak, akan ada daerah yang ditunjuk di daerah pedalaman, di mana perokok dapat membuang sampah mereka dalam wadah yang disediakan.

Hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan ini adalah satu tahun pemjara atau denda sampai US$3.000 atau setara Rp50 juta.

Menurut BBC, 11 Oktober 2017, peraturan yang akan berlaku bulan depan ini akan ditetapkan di pantai-pantai di provinsi Phuket, Prachuap Khiri Khan, Chon Buri dan Songkhla, termasuk resor populer di Koh Samui dan Pattaya.

Thailand pada awalnya menerapkan larangan di 20 pantai. Namun jika berhasil, maka dapat diadopsi secara serentak. Buruspat juga mengatakan bahwa pejabat mempertimbangkan langkah yang ditujukan untuk mengatasi isu puntung rokok yang dijatuhkan oleh wisatawan dari atas kapal. (ren)