Tiga WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Polisi Malaysia menangkap dua wanita dan satu pria warga negara Indonesia atau WNI yang dicurigai menjadi bagian dari sindikat penjual dokumen palsu untuk imigran ilegal. Penangkapan dilakukan pada 4 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 10.45 malam setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Tasik Permai Ampang.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 34 MyKads kosong, delapan kartu E-Kads, enam kartu CIDB, satu printer dan berbagai alat lain yang mereka gunakan untuk memalsukan dokumen.

Diketahui, taktik pemasaran pelaku tidak dilakukan melaluI penjualan dokumen ke agen, melainkan melalui mulut ke mulut. Setiap dokumen ilegal itu dihargai sebesar RM400 atau setara Rp1,2 juta. Sebagian besar pembelinya adalah orang Indonesia yang tinggal di negeri Jiran.

"Pelanggan akan memberikan informasi kepada pelaku terkait dokumen palsu tersebut dan mereka akan mulai mengerjakannya. Proses untuk satu dokumen palsu memakan waktu sekitar dua sampai tiga hari," kata Kepala Polisi Ampang Jaya, Hamzah Alias, seperti dikutip World of Buzz.

Selain jenis dokumen tersebut, beberapa dokumen lainnya yang juga bisa dipalsukan antara lain visa, kartu identitas permanen, izin kerja dan dokumen relevan lainnya yang menjadi syarat imigran untuk tinggal di Malaysia secara sah.

"Kami masih mencari individu lain yang terlibat dalam sindikat ini. Sementara itu kami memeriksa instansi terkait untuk memeriksa apakah dokumen palsu ini dapat dipindai dan diakses oleh sistem kami," kata Hamzah.

Diduga, pelaku telah menjalankan aksi sindikat tersebut selama sekitar enam bulan dan menghasilkan cukup banyak uang. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 aturan hukum pidana Malaysia. (ase)