Siaran Langsung di Radio, Istri Cerita Ingin Bunuh Suami

Ilustrasi siaran radio.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Joe007

VIVA.co.id – Seorang perempuan di Oman ditangkap setelah mengumumkan ingin membunuh suaminya melalui siaran langsung di sebuah radio. Perempuan itu juga mengaku siap dipenjara seumur hidup.

Diberitakan oleh Arab News, perempuan muda berusia 23 tahun itu menelepon sebuah stasiun radio pada 6 September 2017. Surat kabar nasional The Oman menulis, perempuan itu menyampaikan kepada penyiar radio, ingin balas dendam pada suaminya. 

"Jujur saja, jika saya ingin membalas dendam, orang pertama yang saya pikir akan saya balas dendam adalah suami saya," ujar wanita tersebut mengatakan kepada pembawa acara radio Arab tersebut. "Saya akan membakar suami saya dan mobilnya," dia menambahkan.

Perempuan itu mengaku tidak pernah mempercayai suaminya dan mengatakan bahwa dia tidak keberatan jika dipenjara karena melakukan kejahatan semacam itu. "Bahkan jika mereka memenjarakan saya selamanya, atau saya dijatuhi hukuman mati, tidak apa-apa," katanya.
 
"Hal yang paling penting bagi saya adalah saya secara mental rileks. Bahkan anak-anak saya akan menjadi lebih baik, dan mereka akan terus hidup," ujarnya.

Awalnya perempuan tersebut diberi izin bicara selama satu menit. Namun, setelah ia menyampaikan keinginan membunuh suami, penyiar mencoba menghentikannya.

"Anda tak perlu mengungkapkan perasaan Anda seperti itu. Dan tak perlu menggunakan kalimat ancaman, atau melakukan hal buruk yang bisa menghancurkan Anda dan masa depan anak-anak Anda," ujar penyiar.

Namun, perempuan tersebut terus berbicara dan menyampaikan keinginan membunuh suaminya. Penyiar lalu menghentikannya dan menutup telepon.

Rekaman pembicaraan dengan stasiun radio itu lalu menyebar luas. Juru bicara Kepolisian Kerajaan Oman mengatakan wanita itu telah ditangkap karena menyampaikan ancaman pembunuhan melalui siaran radio. Perempuan itu sudah dirujuk ke jaksa penuntut umum, karena ancaman pembunuhan sudah masuk dalam tuduhan kejahatan. Tuduhan ini bisa berakibat pelakunya dipenjara hingga 10 tahun.