Pengacara Sebut Penangkapan Alfian Seperti Teroris
- Istimewa
VIVA.co.id – Tim kuasa hukum tersangka ujaran kebencian Alfian Tanjung meminta agar kliennya segera dibebaskan. Permintaan itu didasari pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bahwa Alfian dinyatakan tidak bersalah.
"Kami akan masalahkan secara prosedural. Kami memberikan pemahaman pada semua pihak ada hal aneh," kata Abdullah Alkatiri selaku pengaca Alfian Tanjung kepada wartawan, Sabtu 9 September 2017.
Menurut Abdullah, kejanggalan penangkapan terhadap kliennya itu akan dilaporkan ke internal kepolisian dalam hal ini Divisi Propam Polri.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengadukan permasalahan ini kepada Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional. "Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa," kata dia.
Sebelumnya diketahui, penangkapan terhadap Alfian Tanjung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia ditangkap, usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian dan dinyatakan bebas karena tak terbukti sesuai dakwaan jaksa.
Kemudian ia disangkakan dalam perkara yang sama yakni ujara kebencian terkait laporan kader PDI Perjuangan, Tanda Pardamean Nasution. Alfian diduga menyebut kader PDI Perjuangan dan Istana Negara sarang PKI di media sosial. (ase)