Masuk Singapura Lewat Jalur Pipa, WNI Ditahan
- BusinessInsider
VIVA.co.id – Seorang pria ditangkap di Causeway karena mencoba masuk ke Singapura dengan cara ilegal pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pria itu terlihat oleh polisi sedang berjalan di antara jaringan pipa air di sepanjang Causeway menuju Singapura.
Petugas polisi dan keimigrasian menemukannya bersembunyi di bawah jaringan pipa, membawa sebuah perangkat tabung yang bisa mengapung. Diketahui, pria berusia 47 tahun tersebut adalah warga negara Indonesia. Hingga kini investigasi masih berlangsung.
"Perbatasan kami adalah garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan sangat penting untuk keamanan negara kita," kata pihak Imigrasi Singapura, sebagaimana diberitakan Channel News Asia, Senin, 28 Agustus 2017.
Adapun hukuman bagi mereka yang masuk secara ilegal maupun overstayer adalah penjara selama enam bulan, sementara hukuman bagi mereka yang bersekongkol untuk tinggal di Singapura secara ilegal adalah penjara selama enam bulan sampai dua tahun.
Selain itu otoritas setempat juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim, untuk mencegah penyelundupan orang-orang yang tidak diinginkan, obat-obatan, senjata dan bahan peledak.