India Segera Usir 40 Ribu Imigran Rohingnya
- REUTERS/Simon Lewis
VIVA.co.id – Seorang pejabat senior pemerintah di India mengatakan, India akan segera mendeportasi 40.000 imigran Rohingya yang berada di negara tersebut. Ia mengatakan, status seluruh imigran itu adalah ilegal.
Pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri Kiren Rijiju menyampaikan kepada parlemen, pemerintah pusat telah memerintahkan langsung pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan mendeportasi imigran ilegal termasuk Rohingya, yang mengalami persekusi di negara mayoritas Budha, Myanmar. Seluruh imigran itu ilegal, termasuk mereka yang sudah terdaftar pada agen pengungsi PBB, UNHCR.
Sebelumnya pihak UNHCR telah menerbitkan kartu identitas bagi 16.500 imigran Rohingya di India. Pihak UNHCR mengatakan, kartu itu bisa menolong mereka dari aksi kekerasan, penangkapan arbitrase, penahanan, dan deportasi. Tapi Ririju menganggap registrasi yang dilakukan UNHCR tidak relevan.
"Mereka melakukan itu, kami tak bisa mencegah mereka melakukan pendaftaran, tapi kami tak menandatangani kesepakatan dengan pengungsi," ujar menteri yang dianggap penting dalam kabinet pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi, seperti dikutip dari Reuters, 14 Agustus 2017.
"Sejauh ini kami beranggapan mereka adalah imigran ilegal. Mereka tak punya dasar untuk tinggal di sini. Siapa saja yang berstatus sebagai imigran ilegal akan dideportasi," ujarnya menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak UNHCR di India pada hari Senin mengatakan, bahwa prinsip non-refoulement atau tidak mengirim kembali pengungsi ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya, dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan mengikat semua negara apakah mereka telah menandatangani Konvensi Pengungsi atau tidak.
Kantor tersebut mengatakan, bahwa mereka belum menerima kabar resmi dari pihak berwenang India tentang rencana untuk mendeportasi pengungsi Rohingya, dan tidak mendapat laporan deportasi sedang terjadi.
Perlakuan terhadap sekitar satu juta pengungsi Rohingya di Myanmar telah muncul sebagai isu hak asasi manusia yang paling diperdebatkan. Warga Rohingya ditolak kewarganegaraan di Myanmar dan diklasifikasikan sebagai imigran ilegal, meskipun mengklaim akar budaya mereka di sana yang telah ada selama berabad-abad. Rohingya menjadi masyarakat terpinggirkan dan kerap mengalami kekerasan komunal.
Ratusan ribu orang Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar. Mereka terbanyak menjadi pengungsi di Bangladesh, dan sebagian lainnya melintasi perbatasan menuju India yang dihuni mayoritas Hindu. Sebagian lainnya menuju ke Asia Tenggara, seringkali menumpangi kapal-kapal reyot yang dikelola oleh gerombolan penyelundup manusia. (mus)