Kemenlu Benarkan Ada WNI Dideportasi dari Korea Selatan

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dinia Adrianjara

VIVA.co.id – Seorang warga negara Indonesia atau WNI yang bekerja di Korea Selatan disebutkan dideportasi. Berdasarkan informasi yang diterima, WNI berinisial S tersebut bekerja di wilayah Daegu, Korea Selatan.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI mengakui ada seorang WNI yang akan dideportasi dari Korea Selatan. 

"Ya memang ada WNI dideportasi. Alasannya yang jelas adalah pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal kepada VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017.

Iqbal mengatakan, ini bukan kali pertama ada warga Indonesia yang dideportasi dari Korea Selatan dengan alasan pelanggaran keimigrasian. "Informasi yang kami dapat demikian," ujarnya.

WNI itu disebut berinisial S. Beredar informasi dia diterbangkan dari Busan, Korea Selatan ke Jakarta setelah transit di Bangkok.