17 Tahun Dipenjara karena Wajah Mirip Perampok

Wajah yang mirip dengan perampok membuat Anthony Jones dipenjara selama 17 tahun. Richard Anthony Jones (kanani) dan Ricky (kiri).
Sumber :
  • BBC/Kansas City Police

VIVA.co.id – Seorang tahanan di penjara AS dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 17 tahun. Pembebasan diberikan setelah ditemukan orang yang sangat mirip dengannya.

Richard Anthony Jones, seorang pria asal Kansas, akhirnya bebas dari penjara setelah saksi mata mengatakan tak bisa membedakan antara dia dan seorang pria yang dipisahkan. Hakim mengatakan, mereka tak punya bukti untuk tetap menahan Anthony.

Jones mengatakan, menemukan foto pria lain tersebut yang amat mirip dengannya, dan juga memiliki kesamaan nama depan, seperti "menemukan jarum dalam tumpukan jerami."   

"Saya tak percaya keberuntungan, saya yakin ini adalah sebuah anugerah," ujar Jones seperti diberitakan BBC yang mengutip Kansas City Star, 12 Juni 2017.

Sejauh ini tak ada kasus kriminal yang disangkakan pada 'kembaran' Jones. Pria yang disebut bernama Ricky, memberikan bukti, bukan Jones pelaku percobaan perampokan belasan tahun lalu. Apalagi selama ini Jones juga selalu membantah, ia tak pernah melakukan kriminalitas itu.

Meski tak mengatakan Ricky yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut, namun Hakim menemukan, berdasarkan bukti yang baru, mereka tak lagi punya alasan untuk meneruskan tuduhan pada Jones.

Jones mengaku mulai putus asa bahwa seluruh upaya untuk mengajukan banding atas hukuman 19 tahun atas perampokan tahun 1999 juga tak berhasil. "Semua permohonan banding saya telah ditolak, ini adalah perjalanan yang sulit," katanya.

Namun pada tahun 2015, dia mengatakan kepada para peneliti dari Proyek Innwest Midwest - sebuah kelompok yang membantu tahanan yang salah dihukum - tentang seorang pria bernama Ricky yang pernah dia dengar. Jones diberitahu oleh rekan-rekan narapidana bahwa dia terlihat sama dengan Ricky.

"Ketika saya melihat gambarnya yang mirip dengan saya, semuanya masuk akal bagi saya," katanya.

Jones telah divonis 19 tahun penjara berdasarkan pada bukti saksi mata. (ase)