Di Palestina, Tak Boleh Terjadi Perceraian Selama Ramadan

Ilustrasi rusaknya pernikahan.
Sumber :
  • pixabay/Kadie

VIVA.co.id – Kepala Pengadilan Agama Islam Palestina meminta hakim untuk tidak mengizinkan terjadi perceraian selama Ramadan. Pelarangan itu dilakukan, karena khawatir, perbantahan yang terjadi saat proses cerai bisa mengotori puasa selama sebulan, dan bukan tak mungkin kelak menjadi penyesalan.

Hakim Mahmud Habash mengatakan bahwa dia mendasarkan keputusannya pada "pengalaman tahun-tahun sebelumnya." Menurutnya, ia kerap menemukan, lamanya puasa yang menyebabkan seseorang tak bisa makan, minum, dan merokok, cenderung menyebabkan temperamen serta lidah yang tajam hingga menimbulkan pertengkaran suami istri.

"Beberapa, karena mereka belum makan dan tidak merokok, bisa menimbulkan masalah dalam perkawinan mereka," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti diberitakan oleh Arab News, Sabtu, 27 Mei 2017.

Dalam kondisi marah dan temperamen itulah, menurut Mahmud Habash, pasangan suami istri dapat membuat "keputusan yang cepat dan buruk."

Pengadilan agama di Palestina memiliki kekuatan untuk mengesahkan pernikahan dan perceraian. Menurut Otoritas Palestina, pada 2015, terjadi 50.000 pernikahan yang dirayakan di Tepi Barat dan Jalur Gaza, namun lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar. Pengangguran dan kemiskinan endemis dikatakan sebagai faktor utama.