Jepang Beri Dana Hibah untuk Tujuh LSM Indonesia

Perwakilan LSM penerima bantuan dari pemerintah Jepang.
Sumber :
  • Viva.co.id/Afra Augesti

VIVA.co.id – Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Yasuaki Tanizaki, hari ini bertemu dengan perwakilan tujuh organisasi proyek bantuan hibah "Grassroots untuk Keamanan Manusia." Ketujuh perwakilan ini menandatangani kontrak bantuan hibah senilai total Rp. 7.100.092.972, yang diberikan langsung oleh Kedubes Jepang di Indonesia.

Dubes Tanizaki menyampaikan kontrak bantuan hibah senilai milyaran rupiah itu tidak hanya dilakukan untuk pulau Jawa saja, melainkan akan diberikan ke seluruh Indonesia. Tentunya, proses seleksi dilakukan oleh pihak Kedubes Jepang langsung tanpa melalui perantara pemerintah Indonesia.

"Saya senang dapat membantu masyarakat Indonesia secara langsung melalui lembaga-lembaga yang terpilih ini. Tujuh proyek ini dipilih secara ketat oleh kami. Mereka langsung mengirimkan dan mengajukan aplikasinya ke kantor kami di Jakarta," ujar Dubes Tanizaki, Rabu 15 Maret 2017, di Jakarta.

Ia juga menyebutkan tujuh proyek yang ditandatangani pada hari ini. "Tujuh proyek itu antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, penyediaan air bersih, dan lingkungan hidup masyarakat," paparnya.

Kegiatan Tahunan

Sekretaris Tiga Kedubes Jepang, Kentaro Abe, mengungkapkan pada tahun anggaran 2016 Jepang menerima sebanyak 150 aplikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Program bantuan hibah "Grassroots" merupakan kegiatan rutin tahunan pemerintah Jepang untuk meningkatkan kerja sama dengan Indonesia.

"Sebetulnya, mereka bisa saja memberikan aplikasi itu melalui Konsulat Jenderal Jepang yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia, tapi mereka memilih untuk langsung mengirimnya ke Jakarta. Mereka berasal dari Sumbawa, Lombok Timur, Kupang, Lampung Timur, Bali, Tangerang dan Bekasi, serta Banjarnegara," ungkap Abe.

"Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia" merupakan suatu skema yang dapat membantu masyarakat Indonesia secara langsung atau people to people, tanpa melalui persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Meski berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri RI, sejak tahun 1989 "Grassroot" tetap mampu berjalan dengan menggandeng LSM dan organisasi-organisasi kemanusiaan lain di Indonesia. (ren)