Tampung Pengungsi, Indonesia Hadapi Tantangan
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA.co.id – Masuknya pengungsi dan pencari suaka dari beberapa negara ke Indonesia menjadi salah satu tantangan pemerintah. Meski tidak menjadi negara tujuan, namun banyak pengungsi yang transit sebelum dialokasikan ke negara ketiga.
Sejak akhir 2016 telah dikeluarkan Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Ini merupakan tindak lanjut dari UU No 37 Tahun 1990 tentang Hubungan Luar Negeri.
Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar mengatakan, pada dasarnya tidak ada aspek baru dalam peraturan tersebut. Namun, yang membedakan adalah pendanaan yang berasal dari APBN atau sumber lainnya.
"Ini sangat strategis. Kita kedatangan imigran dari Myanmar atau Bangladesh. Kita sempat kelimpungan, apalagi daerah. Tahap awal yang dibutuhkan tentu anggaran dan kesiapan pemerintah daerah," kata Dicky, di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Pada umumnya, Dicky menuturkan, para imigran maupun pengungsi yang transit di Indonesia akan terdampar di pantai, karena datang menggunakan kapal.
Hal tersebut membutuhkan perhatian dan upaya pemerintah setempat untuk membawa pengungsi ke penampungan. "Di situ ada kemungkinan adanya permintaan berupa tambahan anggaran. Kalau UNHCR biasanya mereka sudah atur dan ambil alih. Jadi, tahap awalnya yang agak susah," ujarnya.
UNHCR adalah organisasi PBB yang menangani masalah pengungsi. Perpres ini, kata Dicky, dapat berfungsi untuk mengantisipasi dan merespons kebutuhan secara memadai. Hal ini bisa disalurkan melalui pembangunan shelter untuk penampungan pengungsi, yang tentunya, membutuhkan biaya.
"Karena, proses daftar dan verifikasi bagi pencari suaka untuk diterima di negara ketiga itu lama. Kondisi sekarang juga tidak memungkinkan untuk mereka. Mudah-mudahan Perpres kita bisa meningkatkan kapasitas kita untuk antisipasi," tutur Dicky.