Warga Irak Tak Lagi Dilarang Masuk AS
- REUTERS/Kevin Lamarque
VIVA.co.id – Presiden Donald John Trump secara resmi telah menghapus Irak dari daftar tujuh negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Keputusan ini dilakukan karena Irak dianggap turut membantu memerangi kelompok teroris Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam. Dengan demikian, saat ini tinggal enam negara yang dilarang masuk ke negeri Paman Sam, yakni Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman.
Selain itu, mengutip situs Independent, Rabu, 8 Maret 2017, banyaknya warga Irak yang di antaranya menjabat penerjemah bagi militer AS selama beberapa tahun pascaperang melawan teror 11 September 2001, juga menjadi salah satu faktor pertimbangan.
Pemerintah Irak, melalui mediator, telah mengirimkan surat resminya ke Gedung Putih, Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Menteri Pertahanan James Norman Mattis, serta Kongres AS, untuk meminta pertemuan dengan Duta Besar Irak untuk AS yang baru, Fareed Yasseen dan sejumlah diplomat senior lainnya.
Sejak Trump mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) tentang larangan perjalanan pada awal tahun ini, tidak ada tindakan diplomatik balasan yang diambil oleh pemerintah Irak. Namun, pada awal Februari, Trump dan Perdana Menteri Irak, Haider Al-Abadi sempat melakukan percakapan telepon.
Sementara itu, Wakil Presiden Mike Pence telah bertemu PM Al-Abadi di Konferensi Munich, Jerman, pada akhir Februari. Seperti diketahui, perintah eksekutif Trump tentang pelarangan perjalanan bagi tujuh negara mayoritas Muslim (Muslim Ban) mendapat protes keras dari berbagai pihak, termasuk oleh Pengadilan Federal dan Kejaksaan Agung AS.
Sebelumnya, Direktorat Bea Cukai Amerika Serikat, akan menginterogasi warga AS yang beragama Islam, setelah mereka datang dari luar negeri.
Kepala Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Cabang Florida, Hassan Shibly memperkirakan, sekitar 50-70 persen dari warga Muslim ditahan pihak otoritas imigrasi, dengan alasan 'pemeriksaan sekunder'. Jumlah warga Muslim AS saat ini, hanya satu persen dari total populasi yang berjumlah 319 juta jiwa. (art)