WN Korut Dibebaskan dari Tuduhan Bunuh Kim Jong-nam

Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Sumber :
  • REUTERS/Eriko Sugita

VIVA.co.id – Seorang pria warga negara Korea Utara segera dibebaskan dari tahanan lantaran tak ada bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia, pertengahan Februari lalu.

Ri Jong-chol, ditangkap pada tanggal 17 Februari atau empat hari setelah insiden pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur tersebut. Petugas dan pejabat berwenang di Malaysia pun tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Ri ditahan.

Jaksa Agung Malaysia Mohamad Apandi Ali mengatakan, Ri akan dibebaskan dan dideportasi ke Pyongyang, karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Selain itu, pemerintah Malaysia juga menyatakan akan mengakhiri kebijakan bebas visa bagi Korut pasca kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia berdasarkan hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Kim Jong-nam tewas lantaran diracun menggunakan zat kimia VX yang dikategorikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai senjata kimia terlarang. Kim Jong-nam, yang berusia 46 tahun, meninggal sekitar satu jam setelah racun tersebut menjalar dengan cepat ke organ tubuhnya.

Insiden ini telah meningkatkan ketegangan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara. Meski bukan salah satu mitra diplomatik utama Pyongyang, namun Malaysia telah menjadi satu dari sedikit tempat di dunia di mana Korut bisa bepergian tanpa visa.

Akibatnya, selama bertahun-tahun, negeri jiran ini menjadi tujuan bagi warga Korea Utara untuk mencari pekerjaan, menempuh studi maupun melakukan penawaran bisnis.