Begini Nasib Siti Aisyah Jika Terbukti Bersalah

Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka pembunuh Kim Jong-nam.
Sumber :
  • Royal Malaysia Police/Handout via Reuters

VIVA.co.id – Siti Aisyah, warga negara Indonesia asal Banten yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dikabarkan dalam kondisi sehat. Ia kini telah dipindahkan dari Penjara Selangor.

"Iya sudah dipindahkan ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur, di mana pengamanannya lebih tinggi dari yang sebelumnya. Sebenarnya bukan dia yang ditakutkan, tapi karena eksposnya," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal di Gedung Kemlu, Senin 20 Februari 2017.

Lalu menjelaskan, bahwa hingga kini belum ada konstruksi hukum yang diputuskan terkait dugaan keterlibatan Siti Aisyah dalam kasus tewasnya Kim Jong-nam. Saat ini penyelidikan baru berdasarkan bukti CCTV yang terekam di tempat kejadian perkara.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga masih terus mengupayakan akses kekonsuleran dan pendampingan hukum terhadap Siti Aisyah. Bila pada akhirnya Siti terbukti bersalah, maka status kewarganegaraannya dapat dicabut.

"Sekarang belum sampai ke sana. Di Undang-Undang Kewarganegaraan jika seseorang terbukti bekerja untuk intelijen atau tentara asing, maka kewarganegaraannya bisa dicabut. Saat ini konstruksi hukum belum diputuskan," ujar Iqbal.

Namun apabila Siti tidak terbukti bersalah, maka pemerintah Malaysia harus melakukan deportasi terhadap Siti Aisyah kembali ke Indonesia. Hal ini dapat dilakukan setelah pihak berwenang Malaysia selesai melakukan proses investigasi selama tujuh hari dan masa perpanjangan penahanan selama dua kali tujuh hari, atau total 21 hari. (mus)