Australia Gelontorkan Duit Rp405 Miliar untuk Indonesia

Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan.
Sumber :
  • News Corp Australia

VIVA.co.id – Australia sepakat untuk menggelontorkan AUS$40 juta atau setara Rp405 miliar selama lima tahun ke depan kepada Indonesia untuk penanganan masalah hukum dan keamanan.

Kerja sama ini berjalan melalui Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan Fase II (The Australia Indonesia Partnership for Justice / AIPJ II) untuk periode 2017-2021.

"Kesepakatan terjadi melalui diskusi yang sangat produktif, dan kami siap membantu Indonesia dengan memberi bantuan dana hingga AUS$40 juta selama lima tahun. Pengumuman kemitraan baru ini menunjukkan komitmen yang lebih erat di semua tingkat pemerintahan,” kata Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, melalui keterangan persnya, Kamis, 2 Februari 2017.

AIPJ II akan mendukung lembaga-lembaga penting Australia dan Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang erat di bidang hukum, keadilan, dan keamanan, seperti kerja sama penting antara Kepolisian Federal Australia dengan Polri, serta kolaborasi antara Mahkamah Agung kedua negara.
 
“Keadilan dan keamanan merupakan bagian penting dari kerja sama dengan Indonesia, performa kepolisian yang baik, peradilan yang transparan, dan akses terhadap keadilan adalah pilar-pilar penting bagi masyarakat yang adil dan bebas," paparnya.
 
Selain itu, AIPJ II membangun Kemitraan Australia-Indonesia bagi keadilan yang pertama, termasuk dengan memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, meningkatkan kapasitas untuk mengadili pencucian uang dan kasus penyitaan aset pidana, dan mengembangkan kapasitas investigasi dari KPK.
 
Pemerintah Australia senang dapat terus bermitra dengan Indonesia dalam upaya bersama melawan ekstremisme kekerasan di masyarakat, termasuk mengembangkan dan berbagi contoh terbaik dalam tantangan propaganda teroris, dan membangun program pengalihan dan rehabilitasi yang sukses, terutama di penjara.
 
Pertemuan yang diinisiasi Dewan Menteri Australia-Indonesia dalam Bidang Hukum dan Keamanan di Jakarta ini, dihadiri oleh tiga pejabat negara Australia yakni Jaksa Agung, George Brandis, Keenan, dan Menteri Pembantu Perdana Menteri Bidang Keamanan Siber, Dan Tehan.