Pemegang Green Card Belum Tentu Bisa Kembali ke AS

Presiden AS, Donald Trump.
Sumber :
  • REUTERS.com

VIVA.co.id – Pemerintah Amerika Serikat menyatakan, tidak akan secara otomatis memungkinkan pemegang kartu hijau yang bepergian ke negara-negara yang masuk dalam larangan berkunjung sementara, bisa kembali masuk ke AS.

Green card, atau kartu hijau sendiri merupakan dokumen pemerintah yang menjadi izin tinggal permanen di AS,

Dikutip dari CNN, Minggu 29 Januari 2017, mereka harus mengajukan permohonan pembebasan terhadap kebijakan eksekutif yang mengeluarkan larangan tersebut. Ketika mendarat di bandara AS, mereka akan dibawa ke proses pemeriksaan sekunder untuk menentukan kelayakan mereka.

Negara-negara yang ditargetkan kebijakan eksekutif Trump, termasuk negara-negara mayoritas Muslim dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Suriah, Sudan, dan Yaman.

Sedangkan pemegang kartu hijau yang sudah berada di luar negeri yang ingin kembali ke rumah mereka di AS, akan diproses melalui otoritas yang telah ditetapkan.

Seorang petugas mengatakan, ada proses penerimaan kasus per kasus, dan yang lainnya mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan secepatnya.

Orang-orang dari tujuh negara yang memiliki kartu hijau, diimbau untuk tidak pergi ke luar negeri, karena mereka mungkin tidak diperbolehkan kembali ke AS. Demikian, menurut sumber.

Sejak Trump mengeluarkan kebijakan eksekutif tersebut sepekan setelah dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2017, banyak orang yang merasa bingung mengenai pemegang visa yang bepergian ke AS, dan jika ada perlakuan berbeda yang diberikan pada pemegang kartu hijau.

Mereka yang bepergian tanpa kartu hijau, yang mendarat di AS, setelah diberlakukannya kebijakan eksekutif akan ditahan dan dideportasi ke negara asal.

Secara terpisah, seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan bahwa orang-orang yang masih dalam perjalanan ke AS, akan ditahan saat mendarat dan dideportasi ke negara asalnya. (asp)