DPR Desak Australia Proses Hukum Penerobos KJRI Melbourne

Menlu Retno LP Marsudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Australia agar segera menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku penerobos dan pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka di Konsulat Jenderal RI di Melbourne, yang terjadi awal Januari 2017.

Sebab, hingga kini, pelaku belum ditangkap oleh pihak berwenang. "Masalahnya pelaku trespassing ini kan kita sudah tahu foto dan namanya. Pertanyaannya adalah kenapa sampai saat ini orang tersebut belum bisa ditangkap dan waktunya pun sudah 20 hari," kata Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Ia menjelaskan, bahwa tindakan kriminal ini selain melanggar aturan setempat, juga melanggar Konvensi Vienna, Selain itu, baik dari segi aturan hukum maupun wajah pelaku yang telah diketahui oleh pihak berwenang, sudah menjadi tugas kewajiban pemerintah Australia untuk menyegerakan proses hukum.

Dalam Konvensi Vienna Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah, untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan, dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan dan perusakan kewibawaan misi.

"Oleh karena itu, Komisi I meminta pemerintah mendesak kembali Australia agar menyelesaikan kasus ini dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Intinya di itu," ujar mantan Duta Besar RI untuk Belanda ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, simpatisan kelompok separatis Papua Merdeka melakukan tindakan kriminal dengan menerobos dan mengibarkan bendera OPM pada Jumat siang, 6 Januari 2017 pukul 12.52 waktu Melbourne.

Saat kejadian, sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, sebelum akhirnya memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter. (mus)