Pemerintah Bangun Sistem Terstruktur bagi TKI di Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memfasilitasi tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Saat ini pemerintah tengah membangun sistem pelaksanaan pemanfaatan TKI di luar negeri yang terstruktur hingga ke desa.
"Pembangunan sistem ini akan dibangun secara terstruktur sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan penempatan TKI di luar negeri. Selain untuk meningkatkan pengawasan, hal tersebut juga bisa menjadi media informasi dan edukasi bagi para calon TKI," kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2017.
Ia juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan regulasi dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI/buruh migran, sebab migrasi merupakan hak setiap warga negara. Sedangkan negara wajib hadir dengan memberikan perlindungan bagi warga warga negaranya.
"Selama ini proses migrasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor pendorong dan penarik. Faktor tersebut seperti kemiskinan, keterbelakangan dan rendahnya tingkat pendidikan. Sedangkan faktor penarik seperti gaji yang lebih tinggi dan keinginan kerja di luar negeri," ujar Hanif menambahkan.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI semasa bekerja di luar negeri, Kemenaker bersama Kementerian Luar Negeri terus mengoptimalkan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di 13 negara penempatan TKI.
Atnaker bertugas memberikan pelayanan tenaga kerja di luar negeri seperti perlindungan, pendataan, pembinaan, advokasi, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja dan pemantauan keberadaan TKI.
Dalam rangka mempersiapkan skill TKI yang ingin bekerja keluar negeri pemerintah Indonesia membuka kerja sama investasi pelatihan kompetensi bagi negara-negara penempatan yang membutuhkan jasa TKI.
Dengan adanya investasi pelatihan tersebut, diharapkan kompetensi yang dimiliki TKI sesuai dengan kebutuhan negara penempatan. Pemerintah terus mengupayakan agar TKI yang ditempatkan di luar negeri merupakan tenaga kerja profesional yang terlatih dan tersertifikasi. (mus)