RUU Antiterorisme 14 Negara Eropa Dikritik Incar Kaum Muslim
- Reuters
VIVA.co.id – Amnesty International mengritik Rancangan Undang-Undang Antiterorisme – yang akan disahkan oleh 14 negara anggota Uni Eropa – sengaja membidik warga Muslim dan pengungsi, sehingga menyebabkan diskriminasi serta ketakutan dan keterasingan.
Keempat belas negara tersebut adalah Austria, Belgia, Bulgaria, Denmark, Prancis, Jerman, Hungaria, Irlandia, Luksemburg, Belanda, Polandia, Slovakia, Spanyol, dan Inggris.
Peneliti Amnesty International Bidang Kontraterorisme, Julia Hall, mengungkapkan RUU yang akan disahkan dan diadopsi pada tahun ini berusaha untuk menghukum orang, baik bepergian atau berencana untuk melakukan perjalanan, untuk bergabung dengan kelompok teroris.
Ia mengatakan bahwa pernyataan ini sangat bias dan melebar. Salah satu perkembangan yang paling mengkhawatirkan yakni upaya pemerintah di 14 negara Uni Eropa untuk membuat kebijakan lebih mudah dalam menerapkan status keadaan darurat.
"Kalau jadi disahkan, RUU ini melihat Muslim dan orang asing (pengungsi) disamakan dengan teroris. Stereotip ini tidak proporsional dan mempengaruhi masyarakat serta membuat ketakutan dan keterasingan," katanya, dalam laporan setebal 70 halaman, seperti dikutip situs Alarabiya, Rabu, 18 Januari 2017.
Hall juga mengingatkan bila langkah-langkah pengawasan yang 'kejam' dan kekuatan dari pencarian, penahanan dan penangkapan, seperti yang diperkenalkan di Prancis sejak serangan teror 13 November 2015, bisa disalahgunakan untuk menargetkan aktivis atau kelompok minoritas yang sebenarnya tidak menimbulkan ancaman.
Dalam dua tahun terakhir, Benua Biru yang terdiri dari 28 negara Uni Eropa, telah mengalami serangan teroris secara bertubi-tubi. Selama periode tersebut, serangan militan telah menewaskan sekitar 280 orang di Prancis, Belgia dan Jerman.
Serangan, yang sebagian besar diklaim oleh ISIS, berimbas ke para pengungsi, yang dikompori oleh suara partai sayap kanan di Eropa dan membuat keamanan menjadi tema utama, khususnya menjelang Pemilu Prancis, Belanda dan Jerman.
Namun demikian, Komisioner Keamanan Uni Eropa, Julian King, menolak kritikan Amnesty International dan mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk pelanggaran potensial di negara anggotanya.
"Saya setuju dengan laporan yang hak-hak fundamental tidak harus diletakkan pada risiko. Di situlah para teroris ini menyerang," kata King, dalam cuitannya di akun Twitter. (ren)