AS Jatuhkan Sanksi Berat ke Orang Terdekat Kim Jong-un
- REUTERS/ KRT via Reuters TV
VIVA.co.id – Pemerintah Amerika Serikat lagi-lagi menjatuhkan sanksi berat kepada Korea Utara karena dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia serius dan upaya penyensoran.
Penjatuhan sanksi tersebut dikenakan kepada Wakil Direktur Departemen Propaganda Partai Buruh Korea, Kim Yo-jong (adik perempuan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un), Menteri Pertahanan Kim Won-Hong, dan Kepala Kamp Penjara Politik, Kim Il-Nam.
Ini merupakan perluasan sanksi yang dikeluarkan AS setelah Korea Utara terbukti melakukan sejumlah pelanggaran HAM berat dan kegiatan sensor yang dilakukan aparat keamanan serta polisi penjara.
"Menteri Pertahanan Korea Utara terlibat penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan selama interogasi di kamp penjara politik," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan AS, seperti dikutip situs Channel News Asia, Kamis, 12 Januari 2017.
Menurut Kemenkeu AS, perlakuan tidak manusiawi ini termasuk pemukulan, membiarkan tahanan kelaparan, kekerasan seksual, aborsi paksa, dan pembunuhan bayi. Pelanggaran tersebut merupakan salah satu yang terburuk di dunia.
"Pemerintah Korea Utara terus melakukan pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penangkapan serta penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, dan juga penyiksaan," kata Kemenkeu AS.
Pejabat lainnya yang namanya tertera dalam daftar hitam pemerintah AS antara lain Choe Hwi, Min Byong-Chol, Jo Yong-Won, dan Kang P'il-Hun.
Pada Juli 2016, Washington menempatkan Kim Jong-un dalam daftar hitam sanksi untuk pertama kali, dan menyebutnya sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di Korea Utara.