Presiden Venezuela Nicolas Maduro Dilengserkan

Presiden Venezuela Nicolás Maduro.
Sumber :
  • Reuters/Jorge Silva

VIVA.co.id – Parlemen Venezuela menyatakan Presiden Nicolas Maduro lengser dari jabatannya, pada Senin, 9 Januari 2017. Hal ini karena Maduro dituding melalaikan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Mengutip situs Sputniknews, Selasa, 10 Januari 2017, resolusi ini muncul meski ada peringatan dari Mahkamah Agung bahwa hal itu melanggar konstitusi Venezuela.

Mayoritas dari 106 deputi Kongres Nasional yang dipimpin kubu oposisi mengadopsi resolusi yang bertujuan melengserkan Maduro. Parlemen menyatakan, Maduro meninggalkan jabatannya karena kepemimpinannya membuat ekonomi Venezuela stagnan.

Parlemen juga menyerukan pemilihan presiden baru secepatnya berdasarkan Pasal 233 Konstitusi Venezuela. Pasal tersebut berbunyi, "Bahwa presiden akan secara permanen tidak tersedia untuk melayani, dalam kasus meninggalkan jabatannya”.

Alasan lain mengganti presiden, sesuai pasal itu, adalah presiden mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dilengserkan oleh Mahkamah Agung melalui referendum publik.

Pada 25 Oktober 2016, Parlemen Venezuela yang mayoritas diisi partai oposisi memulai proses pelengseran (impeachment) terhadap Maduro dan memanggilnya untuk hadir dalam pertemuan dengan Kongres pada 1 November.

Kehadirannya untuk dimintai pertanggungjawabannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Namun, Maduro menolak untuk hadir. Parlemen akhirnya menangguhkan sementara proses pelengseran.

Saat ini, Venezuela masih berjuang menghadapi krisis ekonomi. Warga banyak mengeluh tentang kurangnya pasokan kebutuhan dasar dan kesehatan akibat inflasi yang tinggi, yakni sekitar 18 persen.

Sebelumnya, ribuan masyarakat Venezuela mengantre di seluruh wilayah negara itu untuk memvalidasi tanda tangan mereka sebagai bagian dari proses referendum atas Presiden Maduro.