Kemlu Kaji Keikutsertaan RI di 6 Organisasi Internasional

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nassir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reiffi Georgina

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah mengkaji keikutsertaannya di enam organisasi internasional dari 75 yang diikuti. Hal ini untuk melihat dampak dari keefektifan dan manfaatnya bagi Indonesia. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, saat ini Indonesia banyak menjadi anggota organisasi internasional.

Akan tetapi, perannya saling menumpuk antara satu organisasi dengan lainnya. Oleh sebab itulah, enam organisasi internasional sedang dipelajari pemerintah mengenai dampak dan keefektifannya.

"Saya klarifikasi bahwa hal ini belum diputuskan. Sekarang sedang dikaji keanggotaan kita di enam organisasi internasional. Kita lihat dari cost (anggaran untuk iuran) dan benefit (keuntungan bagi peran Indonesia di dalamnya) serta manfaatnya untuk Indonesia," kata Arrmanatha, di Gedung Kemlu, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Ia melanjutkan, dengan berkurangnya keikutsertaan Indonesia dalam keanggotaan organisasi internasional maka pemerintah bisa bekerja maksimal di organisasi yang memang mumpuni dan membawa manfaat lebih besar bagi Indonesia dan juga sebaliknya.

"Keanggotaan kita di organisasi lain juga akan lebih maksimal," kata dia. Kendati demikian, Arrmanatha enggan membeberkan enam organisasi yang tengah dikaji. Namun menurut dia, pada dasarnya evaluasi terhadap suatu keanggotaan organisasi dilakukan setiap tahun.

"Intinya, kita tidak akan keluar dari keanggotaan PBB dan ASEAN," terang Arrmanatha. Pemerintah Indonesia mengevaluasi keanggotaannya dalam 75 organisasi internasional. Evaluasi ini dilakukan karena sejumlah alasan, salah satunya efisiensi anggaran.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan evaluasi tersebut.

Saat ini Indonesia menjadi anggota di 233 organisasi internasional. Dari jumlah tersebut, 112 keanggotaan di organisasi internasional bersifat strategis dan permanen, sehingga akan tetap dilanjutkan. Kemudian, 46 keanggotaan lainnya bersifat teknis yang juga akan diteruskan Indonesia.