Sudah 65 Tahun RI Tak Bisa Ratifikasi Konvensi Pengungsi

Imigran Rohingya asal Myanmar bersiap untuk direlokasi di tempat hunian sementara Desa Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Jumat (11/11/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Irwansyah Putra

VIVA.co.id – Pembahasan ratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi oleh Pemerintah Indonesia hingga kini belum membuahkan hasil. Meski tidak termasuk ke dalam 145 negara penandatangan konvensi tersebut, namun Indonesia memiliki semangat perjanjian yang mengatur tentang pengungsi.

Direktur HAM dan Kemanusiaan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dicky Komar, mengungkapkan pembahasan mengenai ratifikasi apa pun harus dilakukan melalui mekanisme antar kementerian. Ini karena nantinya kesepakatan yang dikeluarkan harus berdasarkan keputusan kolektif.

"Pembahasan mengenai konvensi apa pun tentunya harus melalui mekanisme antar kementerian sehingga nantinya menghasilkan keputusan bersama. Sampai sekarang belum ada kesepakatan ini secara kolektif sehingga kita belum meratifikasi konvensi tersebut," ujar Dicky kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2016.

Salah satu penyebab Indonesia masih belum bisa menjadi negara Konvensi 1951, karena dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa, masih ada sekitar 14 persen yang berada di bawah garis kemiskinan. Indonesia masih mempertimbangkan aspek sosial dan ekonominya.

Konvensi Pengungsi 1951 ini menjadi sebuah traktat multilateral yang mendefinisikan kualifikasi pengungsi, hak-hak individual yang meraih suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Konvensi ini juga mengakui hak-hak orang yang mencari suaka untuk menghindari penganiayaan di negara-negara lainnya. Seorang pengungsi dapat menikmati hak-hak dan keuntungan di sebuah negara selain negara-negara yang bersedia dalam Konvensi tersebut.

(ren)