Bebaskan WNI, Kemlu Tetap Klaim Tidak Pakai Uang Tebusan

Tiga WNI asal NTT yang dibebaskan kelompok bersenjata Abu Sayyaf setelah disandera sejak 9 Juli 2016. Masih ada dua WNI yang menjadi sandera.
Sumber :
  • REUTERS/Nickie Butlangan

VIVA.co.id – Dua warga negara Indonesia anak buah kapal TB Charles, Robin Piter asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan Muhamad Nasir asal Makassar, Sulawesi Selatan, yang dibebaskan dari Abu Sayyaf kini sudah di tangan perwakilan Indonesia di Manila, Filipina.

Keduanya masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke pihak keluarga masing-masing. "Sudah diserahkan kepada Kepala Koordinator Fungsi Konsular kita di Manila. Dari situ kita langsung bawa ke Davao untuk istirahat dan pemeriksaan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Terkait proses pembebasan, Iqbal mengakui bahwa Abu Sayyaf awalnya meminta dana tebusan yang cukup besar, yakni 100 juta peso atau Rp26 miliar per kepala. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membenarkan pembebasan warga negara dengan menggunakan pembayaran tebusan.

"Mereka minta tebusan awalnya 100 juta peso. Kalau saja dibebaskan dengan tebusan pasti sudah bebas dari kemarin-kemarin. Tapi karena kita tidak mau makanya proses pembebasannya cukup lama," tegas dia. Hingga kini, masih ada empat nelayan warga negara Indonesia yang disandera kelompok bandit itu.

Ia pun mengakui bahwa sejak diberlakukannya patroli bersama di wilayah Perairan Sulu, Filipina Selatan, titik penculikan telah ikut bergeser ke Perairan Sabah, Malaysia. "Setelah Sulu aman, penculikan bergeser ke Perairan Sabah. Meski begitu, pelaku penculikannya masih sama, Abu Sayyaf," ujar Iqbal.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah Indonesia telah meminta Malaysia untuk lebih mengamankan kawasan dan perairannya. Indonesia pun menyatakan siap jika Malaysia membutuhkan dukungan kerja sama.