Dua ABK WNI Berhasil Dibebaskan dari Abu Sayyaf

Menteri Luar Negeri, Retno L.P Marsudi, saat menyampaikan pernyataan pers.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Suwandy

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia anak buah kapal TB Charles dari tangan kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Kedua ABK tersebut antara lain Robin Piter asal Samarinda, dan Muhamad Nasir asal Sulawesi Selatan.

Menurut rencana, hari ini tepatnya tanggal 13 Desember, kedua WNI tersebut akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar RI di Zamboanga City.

"Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama enam bulan terakhir. Dengan bebasnya kedua WNI tersebut, maka tujuh ABK TB Charles yang diculik pada 20 Juni 2016 seluruhnya telah berhasil dibebaskan," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2016.

Sebelumnya pada tanggal 7 Agustus, dua ABK atas nama Sofyan dan Ismail berhasil bebas. Sementara itu pada tanggal 1 Oktober lalu, tiga ABK yakni Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri dan Ferry Arifin juga berhasil dibebaskan.

Hingga kini masih ada empat WNI lainnya yang berada di tangan penyandera. Keempat WNI tersebut seluruhnya adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia, dan diculik di sekitar perairan Sabah selama periode November dan Desember 2016.