Amnesty Internasional Imbau Penyidikan Ahok Dihentikan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kelompok HAM Amnesty International  mengeluarkan seruan agar polisi Indonesia menghentikan penyidikan kriminal atas Ahok.

Calon Gubernur DKI yang juga petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan tentang dugaan kasus penistaan agama. Dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Kabareskrim Irjen Pol. Ari Dono mengatakan proses penyelidikan terhadap Ahok kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi juga memerintahkan Ahok tidak meninggalkan wilayah Indonesia demi penyidikan lebih lanjut.

Namun, kelompok Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik pada hari Rabu, 16 November 2016 mengimbau agar kasus kriminal Ahok dihentikan. Kepala Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik  Rafendy Djamin, pada hari Rabu menyatakan, dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, para penguasa menunjukkan bahwa mereka lebih khawatir tentang kelompok-kelompok agama garis keras daripada melindungi dan menghormati HAM bagi semua orang.

"Dengan melanjutkan pengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai manusia untuk semua," ujar Rafendy Djamin, seperti dikutip dari VOA, Rabu, 16 November 2016.

Amnesty Internasional juga menyoroti terjadinya perpecahan suara di kepolisian saat penetapan Ahok menjadi tersangka. "Di antara polisi, pendapat terbagi soal apakah kasus ini harus diproses, ini menunjukkan keputusan untuk membuka investigasi terhadap Ahok adalah sebuah langkah kontroversial," ujar Rafendi menambahkan.

Kasus Ahok bermula dari pernyataannya yang disampaikan di Kepulauan Seribu pertengahan Oktober lalu. Pernyataan itu mengundang kemarahan sebagian orang dan memicu demonstrasi besar pada 4 November lalu. Atas tuntutan mereka, polisi lalu memproses pengaduan soal penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Polisi menetapkan Ahok menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara secara terbuka selama lebih dari 10 jam. Ahok juga sudah ditanyai polisi dalam dua kesempatan.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Ahok mengaku menerima penetapan tersebut dan menyatakan siap bertarung di pengadilan. “Kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," ujar Ahok kepada warga yang memberinya semangat, seperti diberitakan oleh VOA. Ia meminta relawan tetap mendukungnya untuk terus melanjutkan proses di pengadilan.