Dua Gadis Remaja Dicokok karena Berbuat Mesum

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA.co.id – Dua gadis remaja di Maroko terancam tiga tahun penjara. Sebab, mereka kepergok saling berpelukan dan bercumbu di sebuah atap bangunan.

Kedua remaja tersebut berusia 16 dan 17 tahun, dan langsung dilaporkan kepada pihak berwenang di Marrakesh, salah satu kota terbesar di Maroko, yang kerap dikunjungi ribuan wisatawan Inggris setiap tahun.

Omar Arbib, salah satu aktivis Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko, mengatakan bahwa keduanya ditahan di sebuah penjara dewasa, di mana salah satunya justru mengaku telah dianiaya oleh tahanan lain.

Melansir situs Metro, Jumat, 4 November 2016, penyuka sejenis (gay dan lesbian) masuk dalam kejahatan di Afrika Utara.

Perangkat hukum di negara-negara kawasan tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan cabul dan tidak wajar dengan seseorang dengan jenis kelamin yang sama, dapat dihukum enam bulan sampai tiga tahun penjara.

Meski telah dibebaskan dari penjara setelah melewati masa percobaan, jika terbukti bersalah atas kasus homoseksualitas, keduanya bisa diganjar hukuman enam bulan penjara atau lebih.

Namun, kelompok HAM Maroko mengatakan akan membela. Sebelumnya, pada Februari 2016, dua pemuda Maroko juga didakwa hukuman penjara masing-masing selama 1,5 tahun.

Keduanya yang bernama Hazma M dan Osman A, dituduh atas kejahatan homoseksual. Meskipun Hamza menolak tuduhan, Osman mengaku keduanya terlibat hubungan asmara.

Selama penahanan, tersangka sempat mencoba kabur dan mengancam dengan pisau, namun dapat segera ditahan.