Indonesia Segera Ratifikasi Konvensi Perdagangan Manusia

Ilustrasi perdagangan manusia
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan pelaksanaan ratifikasi Konvensi ASEAN tentang perdagangan manusia, yang telah disahkan oleh para pemimpin ASEAN sejak November 2015 lalu. Hal ini perlu segera dilakukan, agar penegakan hukum dan pencegahan dapat diimplementasikan.

"Proses ratifikasi harus segera dilakukan oleh pemerintah supaya dapat mengikat secara hukum konvensi ASEAN yang disepakati 2015 lalu. Ini juga perlu dibawa dulu ke DPR sebelum menjadi undang-undang yang sah," kata Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kemlu RI, Jose Tavares saat ditemui dalam forum konsultasi HAM ASEAN di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Jose menjelaskan, vocal point dalam pelaksanaan ratifikasi konvensi tersebut memang ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun ia meyakinkan Kemlu pun turut berperan aktif dalam membantu dan memberikan informasi pendukungnya.

Dari sepuluh negara anggota ASEAN, saat ini baru tiga negara yang meratifikasi konvensi tersebut antara lain Thailand, Kamboja dan Singapura. Meski demikian, kata Jose, proses ratifikasi ini tidak akan menggangu proses penanganan korban tindak perdagangan orang.

"Kejahatan ini memanfaatkan kelemahan sistem, juga kelemahan manusia. Mereka bermain dicelah yang ada. Jadi saya berharap setiap lembaga yang ada bisa bekerja sama, kompak dan menyamakan langkah dalam mekanisme perlindungan korban," ujarnya.