177 WNI Calon Haji yang Ditahan Filipina Belum Boleh Pulang

Sebagian calon jemaah haji Indonesia yang gagal berangkat dari Filipina.
Sumber :
  • Kemlu RI

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia dan Filipina memiliki komitmen yang sama untuk mengatasi praktik kecurangan pengiriman jemaah Haji agar tak terulang kembali. Berangkat dari pemahaman itu, Indonesia memilih menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Filipina. Itu sebabnya 177 WNI calon haji yang ditahan di Filipina karena terkait kasus pemalsuan dokumen masih belum bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. 

"Terkait 177 WNI yang ditahan di Filipina, ada proses verifikasi untuk dilakukannya proses hukum di Filipina. Proses verifikasi tersebut dilakukan bersama oleh Otoritas Filipina bersama Tim KBRI dan Tim Kemlu sejak dua hari kejadian," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan persnya, Jumat, 26 Agustus 2016.

Sejak tadi malam, sebanyak 138 orang (84 perempuan dan 54 laki-laki) dari 177 WNI sudah dipindahkan ke KBRI. Pemindahan dilakukan setelah KBRI Manila memberikan letter of guarantee kepada pemerintah setempat, kemarin. Sementara itu 39 orang lainnya masih berada di detensi imigrasi dan akan menyusul dipindahkan pagi ini.

"Secara umum kondisi 177 WNI tersebut baik. Tim KBRI dan Tim dari Kemlu akan menangani mereka selama berada di KBRI," kata Ade Petranto, Wakil Dubes RI di Manila melalui keterangan pers, Jumat, 26 Agustus 2016.

Proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.

Lebih lanjut Petranto mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus mendatang, pejabat dari Kementerian Kehakiman direncanakan akan berkunjung ke KBRI untuk melihat 177 WNI tersebut. Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut, para WNI belum dapat dipulangkan.

"Saat ini Dubes RI di Manila terus mengupayakan agar proses tersebut dapat segera diselesaikan. Kami berharap 177 WNI tersebut dapat segera dipulangkan, kecuali beberapa diantara mereka yang memang akan dibutuhkan sebagai saksi korban dalam persidangan nantinya," ujar dia.

(ren)