Proses Pemberian Paspor WNI di Luar Negeri

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan, seluruh Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, memiliki mekanisme dan prosedur tegas dalam memproses pembuatan atau perpanjangan paspor maupun visa warga Indonesia (WNI) di luar negeri.

"Bagi mereka yang ingin memperpanjang atau membuat paspor di KBRI harus membuat deklarasi melalui surat pernyataan bahwa mereka bukan warga negara asing dan benar masih berstatus WNI," kata Arrmanatha kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016.

Ia juga menegaskan, bahwa pendeklarasian melalui surat pernyataan ini dilakukan di hadapan pejabat konselor. Dengan begitu, paspor atau visa secara resmi bisa dikeluarkan. "Itu adalah mekanisme yang menjadi bukti untuk melaporkan status kewarganegaraan seseorang. Intinya, kalau ada WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka otomatis hak kewarganegaraan Indonesianya hilang," ujar pria yang akrab disapa Tata ini.

Seperti diketahui, baru-baru ini, kasus dwi kewarganegaraan menimpa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar (46) dan anggota Paskibraka asal Depok, Jawa Barat, Gloria Natapradja-Hamel (16).

Arcandra dituding memiliki paspor berkewarganegaraan Amerika Serikat, sedangkan Gloria berpaspor Prancis. Hingga kini, Indonesia belum mengenal dualisme kewarganegaraan.

Pemerintah memang telah memasukkan Rancangan Undang Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, belum ada kepastian kapan RUU tersebut akan dibahas. AS salah satu negara yang tidak mempermasalahkan kewarganegaraan ganda.

Meski begitu, Paman Sam memiliki batasan tegas mengenai persyaratan yang membuat seseorang kehilangan status warga negara, seperti tertulis dalam pasal 349 Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (The Immigration and Nationality Act).

(mus)